Korupsi Proyek BTS, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan untuk Tersangka dari Huwaei dan Solitchmedia

Ilustrasi.

Jakarta - Pihak kejaksaan mempersiapkan surat dakwaan untuk Mukti Ali dan Irwan Hermawan. Keduanya merupakan tersangka perkara korupsi Proyek BTS dari PT Huwaei Technology Investment dan PT Solitchmedia Synergy.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah merampungkan penyidikan dua tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

Perampungan penyidikan tersebut ditandai dengan pelimpahan perkara tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/5). Pelimpahan tahap II ini terdiri dari tersangka dan barang bukti.

Yakni untuk tersangka Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH). MA merupakan tersangka dari PT Huwaei Technology Investment dan IH dari PT Solitchmedia Synergy.

Setelah pelimpahan tahap II ini, dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari, terhitung dari 22 Mei sampai dengan 10 Juni 2023.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...