KPPU Nilai Instrumen Pemerintah Belum Kompak Bangun Kemitraan UMKM

Diskusi Kelompok Terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan, Senin 22 Mei 2023.

Kemudian kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, serta minimnya koordinasi dan sinergi antarinstansi pemerintah.

"Dan yang terakhir adalah kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah," ujar Afif.

Dia menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM. Hal itu dibutuhkan agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

Sebagai informasi, KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska terbitnya Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019.

Terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang sudah disidangkan KPPU. Yang mana sebanyak 19 perkara di antaranya adalah pola inti plasma, lima perkara pola bagi hasil dan 1 perkara terkait pola distribusi dan keagenan.

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...