KPPU Nilai Instrumen Pemerintah Belum Kompak Bangun Kemitraan UMKM

Dari pengalamannya menangani perkara-perkara tersebut mereka juga memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU. Karena itu lah masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM.
Dengan adanya diskusi tersebut, KPPU berharap dapat terbangun koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM.
Dengan adanya sinergitas diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan kebijakan yang dapat memperkuat pelaksanaan hubungan kemitraan UMKM yang sehat. Terutama untuk mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Staf Ahli Presiden Arif Budimanta menilai bahwa peran KPPU bukan hanya seputar kerangka operasional. Namun juga peran holistik dalam menjalankan mandat UUD Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1.
Peran persaingan usaha yang dilakukan KPPU menjadi prasyarat dalam konteks keseimbangan pasar, demi menjadikan pasar yang sempurna. Hal tersebut merupakan mandat dari konstitusi dan juga filosofi Pancasila.
Komentar