Kejaksaan Agung Sita Deretan Kendaraan Mewah Milik Empat Tersangka Korupsi BTS

Jakarta - Kejaksaan Agung menyita aset dari empat tersangka korupsi Proyek BTS Kementerian Kominfo, termasuk berbagai jenis kendaraan mewah milik mereka.
Ketut Sumedana, Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, mengungkapkan Penyidik Jampidsus menyita aset milik empat dari tujuh tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Keempatnya adalah Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Irwan Hermawan (IH) dan Johnny G. Plate (JGP).
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka IH, dan tersangka JGP," katanya, Rabu 24 Mei 2023.
Aset yang disita dari tersangka AAL, antara lain, 1 unit mobil BMW/X5 bernomor B-1869-ZJC dan 1 unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning bernomor D-4679-ADV.
Berikutnya 1 unit kendaraan bermotor roda empat bernomor B-1534-DFQ dan 1 unit kendaraan roda dua bernomor B-5336-TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver.
Komentar