PP Pemuda Muhammadiyah: Tidak Logis Menghapus Kewenangan Jaksa Menyidik Korupsi
Jakarta - PP Pemuda Muhammadiyah menilai gugatan untuk menghapus kewenangan institusi Kejaksaan dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi merupakan keinginan yang tidak logis.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah menilai kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus dari Kejaksaan.
"Kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus dari Kejaksaan," tegasnya, Sabtu 3 Juni 2023.
Dia memaparkan beberapa alasan. Salah satunya karena secara prinsip, Kejaksaan berwenang menyidik seluruh pelanggaran, termasuk tindak pidana korupsi.
Alasan berikutnya, kewenangan jaksa menyidik perkara tindak pidana korupsi sudah diatur dengan undang-undang dan ketentuan lain. Di antaranya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 16 Tahun 2004.
Komentar