Sumut Hibahkan Dua Hektare Lahan Eks Rumah Sakit Paru ke Ombudsman

Penandatanganan penyerahan SK Hibah dari Pemprov Sumut ke Ombudsman RI, Selasa 6 Juni 2023.(Dok. Pemprov Sumut)

Jakarta - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghibahkan lahan gedung bekas Rumah Sakit Paru seluas dua hektare untuk Ombudsman RI.

Hal itu secara resmi sudah dilakukan melalui penyerahan SK Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Sekjend Ombudsman RI Suganada Pandapotan Pasaribu, di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa 6 Juni 2023.

Aset yang dihibahkan terdiri dari lahan seluas dua hektare, berikut gedung seluas satu hektare yang berada di atas lahan tersebut. Lahan dan gedung yang terletak di Jalan Asrama, Nomor 18, Kota Medan, itu sebelumnya digunakan sebagai Rumah Sakit Khusus Paru.

"Hibah ini salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut," ujar Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Juni 2023.

Dia menilai Ombudsman Perwakilan Sumut saat ini menempati kamtor yang kurang representatif. Kondisi kantor dianggap belum ideal dengan tugas-tugas yang diemban Ombudsman Perwakilan Sumut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...