KPK Tahan Mantan Komisaris Wika Beton terkait Suap Perkara di Mahkamah Agung

Jakarta - KPK menahan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menahan Dadan Tri Yudianto (DTY) terhitung sejak 6 Juni 2023 untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
"Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1," ungkapnya, Selasa 6 Juni 2023.
Ali menerangkan, rangkaian kasus yang menjerat Dadan Tri Yudianto berawal saat Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), menghubungi DTY.
DTY dihubungi melalui komunikasi telepon membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacara.
Komentar