Kuasa Hukum MPTTI Sarankan Hakim PN Medan Mediasi Gugatan ke MUI

Kuasa Hukum MPTTI DR AY Gea (kemeja coklat).

Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI).

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini diajukan MPTTI karena MUI Sumut dinilai secara sepihak membatalkan rencana acara Berzikir Rateeb Seribu untuk Indonesia Damai serta Muzakarah Asean ke-VII MPTTI.

Padahal sebelumnya pihak Penggugat (MPTTI) telah mengantongi rekomendasi dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut.

"Berdasarkan surat permohonan Penggugat, maka Turut Tergugat II menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: B/Rek-17/III/YAN.2.1./2023/ Ditintelkam tertanggal 28 Februari 2023," tulis MPTTI dalam posita gugatan.

Pembatalan tersebut tertuang dalam posita gugatan PMH yang diajukan MPTTI melalui Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm DR AY Gea dan Partner.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6

Komentar

Loading...