Kejaksaan Agung Respons Keinginan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator Korupsi BTS
Jakarta - Kejaksaan Agung menanggapi keinginan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate menjadi justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS.
Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mempersilahkan Johnny G Plate mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.
“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” katanya, Selasa (13/6).
Terkait mekanisme untuk menjadi justice collaborator, menurut Ketut, penuntut umum akan memertimbangkan permohonan tersebut. Perlu tidaknya permohonan tersebut direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.
Jika permohonan itu iterima oleh majelis hakim, maka nantinya Johnny G Plate akan memperoleh keringanan hukuman.
Selanjutnya 1 2
Komentar