KPK Periksa Dua Saksi Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Jakarta - KPK telah memeriksa dua orang saksi dalam proses penyidikan kasus TPPU eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK telah memeriksa dua orang saksi terkait dugaan transaksi valuta asing (valas) oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Keduanya adalah perwakilan PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira, dan seorang pihak swasta lain bernam Melyana JAP.
"Kedua saksi tersebut menjelaskan, antara lain, terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar rupiah oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya, Rabu (14/6).
Adapun sumber uang untuk pembelian valas tersebut diduga berasal dari rekening istri Andhi. Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka.
Keterangan kedua saksi selanjutnya akan disertakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan di hadapan majelis hakim.
Komentar