KNPI Catat Empat Alasan Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan

Oleh karena itu, lanjut dia, sejak pola omnibus diterapkan, kontroversi tidak pernah berhenti. Terlebih, setidaknya terdapat 15 UU profesi dan kesehatan yang digabung menjadi satu.
Polemik terjadi terkait kewenangan organisasi profesi, terutama dalam hal izin praktik, kolegium pendidikan, konsil kedokteran, hingga isu investasi dan tenaga kesehatan asing. Kalangan kesehatan khawatir RUU ini akan melemahkan perlindungan dan kepastian hukum para dokter dan nakes.
Haris mencatat terdapat setidaknya empat alasan utama organisasi-organisasi profesi tersebut menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Pertama, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat.
Yakni untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa. Karena itu dianggap sarat dengan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Komentar