KNPI Catat Empat Alasan Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan

Persoalan menjadi berlarut-larut karena dari sejak RUU Kesehatan omnibus law muncul pada September 2022, tidak pernah ada titik temu antara pemerintah dan DPR di satu sisi serta organisasi profesi dan kesehatan di sisi lain.
Masing-masing menyampaikan aspirasi ke ruang publik tanpa upaya mediasi untuk saling mendengarkan. Puncaknya adalah demonstrasi damai yang dilakukan kelima organisasi profesi.
Lebih rinci, RUU itu juga dinilai akan mencabut peran organisasi profesi lantaran untuk praktik nakes hanya perlu menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.
Tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi organisasi profesi. Padahal rekomendasi organisasi profesi akan menunjukkan calon nakes yang akan praktik itu sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.
"Mengikuti polemik ini terasa sangat memprihatinkan, mengingat profesi tenaga kesehatan beserta infrastrukturnya sangat dibutuhkan rakyat Indonesia," kata Haris.
Komentar