MK Patahkan Semua Dalil Penggugat Sistem Pemilihan Pemilu

Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan para Pemohon pada sidang perkara gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan putusan tersebut sistem pemilu proporsional terbuka masih tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," ujar Saldi Isra.
Komentar