Tawuran di Bogor Utara Digagalkan, Polisi Tangkap Lima Penyuplai Senjata Tajam

Ilustrasi.

Niat tawuran mereka kandas setelah persinel Satreskrim Polresta Bogor bersama dengan jajaran polsek melakukan kegiatan patroli.

Adapun kelima orang yang ditangkap akan dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 1951 mengenai pemberian senjata tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Menurut Kombes Bismo, pihaknya sempat berusaha melakukan pengejaran terhadap anggota-anggota kedua geng yang diduga akan ikut tawuran, tetapi berhasil lolos.

Atas kejadian itu, dia mengatakan, Polresta Bogor akan mengintensifkan kegiatan patroli malam, terutama di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Personel satuan Brimob juga akan dilibatkan dalam patroli tersebut.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...