Kemenkumham Keluarkan Kebijakan Khusus terkait Brankas Narkoba UNM

Makassar - Kemenkumham mengeluarkan dua kebijakan khusus dalam menyikapi penemuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar.
Kebijakan pertama adalah mengirim tim khusus untuk menelusuri keterlibatan narapidana yang diduga memiliki jaringan peredaran narkoba.
"Tim sudah dikirim untuk mengkonfirmasi dan mencari informasi (penelusuran)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/6).
Penelusuran jaringan peredaran narkotika dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Sulsel merilis pengungkapan penemuan brankas berisi narkoba.
Brankas itu di tanam pada salah satu ruangan Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dan menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka mengaku memperoleh narkoba dari Lapas dan Rutan.
Komentar