Pengangkatan Kasek SMK Pencawan Dinilai Cacat Hukum

Setia Budi Tarigan dan istri.

Medan - Pengangkatan Setia Budi Tarigan sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan dinilai cacat hukum. Pengangkatannya menerabas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Terdapat setidaknya lima poin persyaratan yang dilanggar dalam pengangkatan Setia Budi Tarigan di sekolah yang berada di Jalan Bunga Ncole Raya, Kota Medan. Sesuai dengan yang diatur dalam BAB II Pasal 2 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

"Saat ini persyaratan calon Kepala Sekolah memang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Namun, pengangkatan Setia Budi dilakukan pada 2019 sehingga masih mengacu pada Permendukbud Nomor 6 Tahun 2018," ungkap Dwi Ngai Sinaga, Kuasa Hukum Restu Utama, Kepala Sekolah SMK Pencawan terdahulu, Sabtu (17/6).

Salah satu persyaratan yang dilanggar dalam pengangkatan Setia Budi Tarigan sebagai Kepala Sekolah SMK Pencawan adalah mengenai kepemilikan sertifikat pendidik. Seseorang baru bisa menjadi calon kepala sekolah bila sudah memiliki sertifikat pendidik.

Dalam hal ini Setia Budi Tarigan diduga kuat tidak memiliki persyaratan itu karena yang bersangkutan merupakan pensiunan pegawai inspektorat. Begitu pun dengan persyaratan yang lain.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...