Jaksa Beber Cara Lukas Kantongi Suap Rp46,8 Miliar

"Agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono lakka dimenangkan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2013-2022," ungkap jaksa Wawan.
Piton Enumdi diketahui adalah tim sukses Lukas Enembe dalam pemenangan Gubernur Papua periode 2013-2018. Lukas pun menginstruksikan kepada Mikael Kambuaya untuk memberikan proyek kepada Piton Enumbi.
"Terdakwa juga membagi jatah proyek pekerjaan berdasarkan status ruas jalan Provinsi Papua dimana nanti berdasarkan ruas jalan tersebut akan ditetapkan anggaran dan siapa saja kontraktor yang akan mendapat pekerjaan dengan kesepakatan terdakwa akan menerima fee atas proyek yang didapat Piton Enumbi," tambah jaksa.
Piton Enumbi selama 2013-2022 memperoleh 10 proyek yang dikerjakan tiga perusahaannya dengan total kontrak senilai Rp198.104.439.725.
Selanjutnya pada periode Januari 2017 - 1 Juli 2020, Piton Enumbi memberikan fee yaitu melalui transfer bank ke rekening atas nama Lukas Enembe dan Rifky Agereno dan Agus Parlindungan Tambunan serta membayari barang untuk Lukas Enembe melalui kartu kredit milik Piton Enumbi sehingga total fee mencapai Rp10.413.929.500.
Komentar