Turunan BAP Korupsi BOS SMK Pencawan Dipersoalkan

Medan - Kejaksaan Negeri Medan tidak bersedia memberikan BAP sekalipun tim Penasihat Hukum Restu Utama, tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan, sudah mengajukan surat resmi.
Dwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum Restu Utama, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan, merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kejanggalan itu diawali dengan tidak diberikannya turunan BAP oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Kami tidak mengintervensi kinerja mereka (Kejari Medan). Kami hanya minta turunan BAP," ujarnya, Selasa (20/6).
Dia menjelaskan, sebelumnya mereka sudah dua kali meminta turunan BAP ke Kejari Medan. Kali kedua, mereka bahkan memintanya secara tertulis melalui surat pada 16 Juni 2023.
Pada Senin (19/6) mereka datang lagi ke Kejari Medan untuk kembali meminta turunan BAP. Bukan hanya pulang dengan tangan hampa, mereka bahkan dipersulit mulai dari gerbang masuk gedung kejari.
Komentar