Khusus Peserta, BPJS Tanggung Biaya Pasien Covid-19
Jakarta - Beralihnya status pandemi menjadi endemi Covid-19 membuat adanya berbagai perubahan, termasuk biaya pengobatan yang tidak lagi gratis. Namun tidak demikian halnya bagi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien Covid-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.
"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena Covid-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Rabu (21/6).
Menurut dia, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan Covid-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.
Ia menyebutkan penanggungan biaya perawatan pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.
Komentar