Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19
Jakarta - Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada hari ini, Rabu (21/6), dan mengubah status penularan virus itu menjadi endemi.
Keputusan pencabutan status pandemi diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6). Presiden resmi mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini Indonesia memasuki masa endemi.
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," kata Presiden.
Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian Covid-19 yang mendekati nihil.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Komentar