Ricky Ham Pagawak Cuci Uang hingga Ratusan Miliar
Jakarta - KPK menyebutkan jumlah yang cukup mencengangkan dalam tindak pidana pencucian uang oleh Bupati Memberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
KPK mengungkapkan nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak mencapai Rp210 miliar.
"Kalau kita berbicara mengenai TPPU-nya dari perkara dengan tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/6).
Ali mengatakan saat penyidik lembaga antirasuah sudah melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis milik tersangka RHP.
Aset yang disita antara lain apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merk dan sejumlah uang yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Komentar