Cuti Bersama Iduladha Harus Kesepakatan Karyawan-Perusahaan

Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama Iduladha harus berdasarkan atas kesepakatan antara pekerja dengan manajemen perusahaan, termasuk pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, cuti bersama Iduladha pada 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan. Yakni sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujarnya, Kamis (22/6).

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...