Dipecat, Eks Kadis PUPR Laporkan Gubernur Sumut ke Polisi
Medan - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara Bambang Pardede melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke polisi terkait pemecatan yang dialaminya.
Penasihat Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh, mengatakan kliennya sudah membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumut pada 19 Juni 2023. Kliennya melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi melalui LP bernomor LP/B/726/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 19 Juni 2023.
Pelaporan ini dipicu pencopotan Bambang dari jabatannya pada 17 Mei 2023. Dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 100.3.3.1/2344/V/2023 perihal Pembebasan Ir Bambang Pardede M Eng dari Tugas Jabatan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Keputusan itu bertentangan dengan UU Nomor 5 tentang ASN, UU Nomor 30 tentang Aparatur Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah," kata Raden Nuh, Kamis (22/6).
Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan karena tidak mencantumkan dengan jelas alasan pencopotan. Menurut Raden, pencopotan pejabat pemerintah tanpa alasan yang jelas sudah tidak dibenarkan lagi sejak 1990.
Komentar