KPK Beberkan Empat Penyebab Korupsi masih Merajalela

Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan penyelenggara negara di kementerian dan lembaga agar mewaspadai segala praktek tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) kepada jajaran Eselon I Kemendikbudristek beserta pasangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6).

“Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jenis jenis korupsi menjadi tujuh cabang. Pemerasan yang dulunya tidak termasuk tindak pidana korupsi, dalam undang-undang itu disebut sebagai jenis korupsi. Begitu juga dengan gratifikasi, jual beli jabatan, konflik kepentingan dan perbuatan curang, sekarang masuk sebagai jenis tindak pidana korupsi,” ujar Firli.

Firli menambahkan, pendidikan sangat penting untuk perubahan suatu bangsa, karena itu KPK selalu berupaya maksimal untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu yang dilakukan KPK adalah melalui pendidikan pencegahan korupsi bagi semua lapisan masyarakat.

Menurut Firli ada empat fakta orang melakukan korupsi, pertama karena serakah, kedua karena adanya kesempatan, ketiga karena hukuman yang ringan untuk pelaku korupsi, dan keempat karena sistem yang lemah sehingga celah melakukan korupsi terbuka lebar.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...