KPK Beberkan Miliaran Uang dan Aset-Aset Hasil Korupsi Lukas Enembe

Jakarta - KPK mengungkapka miliaran rupiah uang tunai dan aset-aset yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sebagai upaya mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset Lukas Enembe.
"Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp81,9 miliar," ungkapnya, Senin (26/6).
Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita dari Lukas Enembe. Selain uang tunai, aset lain yang disita penyidik KPK adalah satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi serta bangunan di Jayapura senilai Rp40 miliar.
Kemudian satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5,3 miliar dan tanah seluas 682 meter persegi serta bangunan di Jayapura senilai Rp682 juta. Selanjutnya tanah seluas 862 meter persegi serta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4,3 miliar dan tanah seluas 2.199 meter persegi serta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.
Komentar