Polisi Ringkus Tujuh Tersangka Prostitusi Online di Kota Gorontalo

Para tersangka prostitusi online di Kota Gorontalo.(Antara/Zulkifli Polimengo)

Gorontalo - Kepolisian Resor Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, meringkus tujuh orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online.

Kapolresta Gorontalo Kombes Ade Permana mengatakan, para tersangka yang ditangkap diduga berprofesi sebagai mucikari.

"Ketujuh orang tersebut berhasil diamankan tim gabungan dalam waktu berbeda di sejumlah hotel dan kos-kosan yang ada di wilayah Kota Gorontalo," ungkapnya, Senin (26/6).

Rata rata korban maupun tersangka tercatat di kisaran usia 18 hingga 21 tahun. Masyarakat dianggap sangat membantu memberikan informasi.

Polresta Gorontalo menghimpun informasi berdasarkan laporan di setiap kegiatan "Jumat Curhat". Polisi langsung meninindak lanjuti imformasi yang masuk hingga berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...