Kemenkeu Klaim Tidak Ada Desa di NTT Gagal Salur Dana Desa

"Semua desa sudah mengajukan dokumen hingga batas waktu sehingga tidak ada yang gagal salur," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pengelolaan Dana Desa tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Terdapat perubahan kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa. Seperti adanya alokasi untuk dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa.
Alokasi ini, kata dia, baru ada pada 2023 dan digunakan untuk berbagai keperluan. Seperti biaya koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa lain, serta dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
Komentar