Kasus Pemalsuan Yayasan Warnai Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Pencawan
Medan - Kasus pemalsuan akte pendirian yayasan mewarnai pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan. Bahkan sudah sejak lama kasus pemalsuan itu rampung disidik Polda Sumut.
Hal itu diungkapkan Dwi Ngai Sinaga, Penasihat Hukum Restu Utama yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi Dana BOS SMK Pencawan. Selain Restu Utama, Dwi Ngai juga menjadi Kuasa Hukum dari Risona Pencawan.
"Klien kami bernama Risona Pencawan adalah salah satu ahli waris dari pendiri Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan (YPNP), Atelit Pencawan. Yang mana YPNP merupakan pemilik dari SMK Pencawan," ungkapnya, Jumat (30/6).
Dia menuturkan, pada 7 Agustus 2020 Risona Pencawan membuat Laporan Polisi ke Polda Sumut dengan laporan bernomor STTLP/1474/VIII/2020/SUMUT/SPKT 'II' tentang dugaan pidana UU No.1/1946 tentang KUHPidana Pasal 266, Pasal 263 dan Pasal 372. Adapun pihak-pihak Terlapor dalam LP tersebut adalah Masty Pencawan dan Sofiyan Perananta Pencawan.
LP itu terkait dengan dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan Akte Notaris No.3 tertanggal 3 September 1979 mengenai pendirian Yayasan Pendidikan Nasional Pencawan, dengan dua orang pendiri, yakni Atelit Pencawan dan Masty Pencawan.
Komentar