LBH Medan Tuding Kejati Sumut Lalai Eksekusi Mujianto
Medan - LBH Medan menilai Kejati Sumut telah lalai dalam melakukan eksekusi terhadap Mujianto sehingga terpidana korupsi kredit macet BTN itu melarikan diri.
Irvan Saputra, Direktur LBH Medan, mengatakan pihaknya menduga adanya kelalaian dan kejangaalan terhadap lamanya eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terhadap Mujianto. Padahal, sebagaimana amanat pasal 270 KUHAP, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan oleh jaksa.
"Oleh karena itu sudah seharusnya jaksa segera melakukan eksekusi terhadap Mujianto," ujarnya, Kamis (6/7).
Apalagi, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Maka sudah sepatutnya penegakan hukum yang dilakukan luar biasa pula, termasuk dalam mengeksekusi Mujianto.
Seperti diketahui, proses hukum terhadap Mujianto yang diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) melalui upaya Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
Pada 22 Juni 2023 Mujianto diputus terbukti bersalah dan meyakinkan oleh Mahkamah Agung telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13.400.000.000 dengan subsider empat tahun penjara.
Komentar