Polisi Lacak Aliran Rp35 Miliar Uang Hasil Penipuan Rihana-Rihani
Jakarta - Meski sudah menetapkan Rihana-Rihani sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak 4 Juli 2023, tetapi hingga kini polisi belum menemukan bukti aliran Rp35 miliar uang hasil penipuan si kembar.
Kanit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan aliran uang para korban yang digunakan Rihana-Rihani. Termasuk dugaan bahwa uang hasil penipuan itu digunakan si kembar untuk investasi saham mengingat total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp35 miliar.
"Sampai saat ini belum ditemukan fakta apakah digunakan untuk investasi atau trading lainnya, " ungkapnya, Kamis (6/7).
Sejauh ini Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler (ponsel) tersebut. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidik juga telah menyita sebuah buku rekening bank di Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang. Buku rekening itu akan digunakan sebagai salah satu sarana untuk menelusuri aliran uang hasil penipuan si kembar.
Komentar