Bappebti Ungkap Modus Terkini Investasi Bodong Perdagangan Berjangka

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memiliki catatan ragam modus investasi perdagangan berjangka ilegal yang sering digunakan para pelakunya dewasa ini.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, mengatakan saat ini masih marak penawaran investasi ilegal berkedok perdagangan berjangka. Pada praktiknya masyarakat seolah-olah diajak berinvestasi perdagangan berjangka, tetapi sejatinya hal tersebut bukan perdagangan berjangka.
"Modus ini sering dijumpai di tengah masyarakat melalui aplikasi pesan seperti Whatsapp, Telegram, dan sejenisnya. Masyarakat diiming-imingi keuntungan yang besar dari titip dana trading. Setelah melakukan transfer dana, bukan keuntungan yang diperoleh, justru kerugian yang diderita," ungkapnya, Jumat (7/7).
Salah satu yang sering dijumpai, lanjut dia, adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member. Praktik ini adalah ilegal karena dalam perdagangan berjangka dilarang menggunakan mekanisme perekrutan nasabah melalui skema "member get member" atau multi level marketing (MLM).
Karena itu dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi menjanjikan tidak adanya risiko. Perdagangan berjangka bersifat high risk dan high return, yang artinya selain dapat mendatangkan keuntungan yang besar, juga berpotensi menderita kerugian yang tidak kalah besar.
"Untuk itu, sebelum memutuskan berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaannya serta mempelajari serta mengenali risiko investasi tersebut. Untuk mengetahui legalitas perusahaan yang menawarkan perdagangan berjangka, dapat diakses melalui situs web resmi Bappebti," kata Aldison.
Komentar