BP2MI Usul Penaikan Upah TKI di Singapura dan Hongkong
Jakarta - BP2MI akan mengusulkan penaikan upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Hongkong yang bekerja di sektor domestik.
Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, penaikan upah PMI yang bekerja di sektor domestik terakhir kali dilakukan pada 2017.
"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapore dan Hongkong akan kami usulkan dianaikkan beberapa persen," kata Benny di Jakarta, Kamis (6/7).
Dia menjelaskan, Pemerintah Singapura tidak mengatur besaran upah pekerja asing sektor domestik di negaranya. Yang mana saat ini besaran upah PMI di Singapura sebesar 550 dolar Singapura atau sekitar Rp6 juta per bulan.
Sudah selama enam tahun angka upah tersebut bertahan dan itu berlaku baik untuk pekerja baru maupun yang sudah berpengalaman. Menurut Benny, pihaknya akan mengusulkan penaikan upah PMI tanpa pengalaman dengan rentang 550-750 dolar Singapura, sedangkan bagi yang sudah berpengalaman sebesar 750-900 dolar Singapura.
Komentar