Serapan Tenaga Kerja Minim, Kabupaten Bekasi Keluarkan Kebijakan Khusus
Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan khusus untuk menyiasati penurunan tajam penyerapan tenaga kerja lokal oleh dunia industri di daerahnya selama semester pertama 2023.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah kabupaten sedang berupaya meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal melalui sejumlah kebijakan khusus. Salah satunya terkait dengan kepatuhan perusahaan untuk menyampaikan informasi mengenai rencana kebutuhan pekerja atau Man Power Planning (MPP).
"Tingkat kepatuhan ini akan kita tingkatkan," ujarnya seusai memimpin rapat Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah (TKP3D) di Ruang Rapat Kerja Bupati, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat (7/7).
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, para periode Januari-Juni 2023 terdapat 5.308 orang tenaga kerja lokal yang telah ditempatkan pemkab ke perusahaan-perusahaan yang tersebar di sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Namun jumlahnya menurun drastis dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 9.299 orang.
Menurut Dani, penurunan tersebut disebabkan beberapa hal, salah satunya karena banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi mengalami penurunan jumlah produksi, khususnya di sektor otomotif.
"Dari rencana produksi lima ribu unit itu ternyata hanya seribu unit yang diproduksi per bulan. Sehingga jangankan menyerap tenaga kerja baru, mempertahakan yang lama juga butuh effort luar biasa bagi perusahaan," ungkapnya.
Komentar