Sumut Perketat Galian C untuk Material Konstruksi Proyek APBD
Medan - Pemprov Sumut memerketat penggunaan galian golongan C untuk bahan material pekerjaan konstruksi proyek-proyek yang dibiayai APBD provinsi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas S Sitorus mengatakan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023. SE itu terkait dengan penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi.
"Surat Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi,” ungkapnya, Sabtu (8/7).
Secara prinsip, terdapat dua poin penekanan dalam SE yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumut itu. Penekanan pertama, agar penggunaan bahan material pekerjaan konstruksi yang berupa mineral bukan logam dan batuan (MBLB), atau galian golongan C, dipasok dari perusahaan yang mengantongi izin.
Sedangkan titik tekan kedua yakni, penggunaan galian golongan C untuk bahan material pekerjaan konstruksi harus disertai dengan pembayaran pajak daerah. Kedua penekanan tersebut harus diperhatikan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut.
Komentar