KNPI Desak Yasonna Copot Dirjen Imigrasi terkait Penahanan Investor China
![](https://www.pemudaindonesia.com/wp-content/uploads/2023/07/20230708-Haris-Pertama.jpg)
Jakarta - DPP KNPI mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Dirjen Imigirasi Silmy Karim terkait penahanan Investor China Zhang Bangcun.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengatakan organisasinya mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan masalah penahanan investor China Zhang Bamgcun oleh Imigrasi. Khususnya kepada Menkumham Yasonna Laoly agar mencopot Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan jajarannya yang terlibat dalam tindakan penahanan itu.
"Saya minta Pak Yasonna Laoly mencopot Pak Dirjen Imigrasi, Silmy. Perkara ini bukan hanya (masalah) hukum, tetapi pelanggaran HAM. Pemerintah harus bersikap tegas agar enggak ada lagi investor yang kapok berinvestasi di Indonesia," tegasnya, Minggu (9/7).
Haris menuturkan, untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah global, KNPI ikut tergerak menuntaskan masalah penahanan Investor China Zhang Bangcun. Dia menilai kasus yang mendera Zhang bakal merusak reputasi Indonesia.
Padahal, Presiden Joko Widodo kerap ke luar negeri untuk mengajak investor asing menanamkan modal di Indonesia. Apalagi, Zhang tidak melanggar satu pun peraturan perundang-undangan, baik itu terkait dengan keimigrasian maupun investasi.
"Masalahnya dengan Thomas adalah murni bisnis dan keperdataan," imbuhnya.
Dia mengatakan, penahanan terhadap Zhang bisa menjadi momok yang merusak citra Indonesia di mata dunia. Hal itukarena penangkapan terhadap WNA tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan tupoksi keimigrasian.
Jika Zhang melakukan pelanggaran, atau Kitas dan paspor bermasalah, mungkin Imigrasi berhak untuk menangkap atau mendetensinya. Namun ini adalah masalah perata yang dimasalahkan oknum Imigrasi yang diduga bekerja sama dengan pengusaha mitra perusahaan Zhang.
"Masalah surat selembar, kok, Imigrasi ikut-ikutan. Seolah-olah menekan Mr. Zhang untuk menyelesaikan masalah dengan pengusaha diari Jawa Timur ini," ujarnya.
Haris menerangkan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukannya, banyak kejanggalan di balik detensi terhadap Zhang oleh Imigrasi. Misalnya, kasus masih tahap penyelidikan, tetapi korban sudah ditahan serta tanpa ada surat pemberitahuan kepada kuasa hukum Zhang.
Komentar