154 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi akan Diisi Penjabat Sementara
Bekasi - Sebanyak 154 Jabatan Kepala Desa se- Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan segera berakhir pada 2024 mendatang.
Dengan berakhirnya jabatan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi akan menyiapkan Penjabat Sementara (Pjs) untuk mengisi Kepala Desa yang masa tugasnya segera berakhir.
"Kita siapkan Pjs Kepala Desa yang di tunjuk langsung oleh Bupati Bekasi mengacu pada UU No 6 tahun 2014," ungkap Subkor Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar yang di temui di ruang kerjanya,Rabu (12/07/23).
Menurut Dudi penunjukan Pjs Kepala Desa berdasar pada peraturan Bupati Bekasi yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2014, Tentang Pemerintahan Desa. Bupati Bekasi akan menunjuk ASN yang memenuhi kriteria berdasar pada pengalaman kerja biasanya yang ditunjuk adalah jabatan Kasipem Kecamatan masing-masing.
"Kriteria yang di tunjuk oleh Bupati Bekasi menjabat Pjs Kepala Desa yang biasanya adalah ASN dengan jabatan Kasipem," terang dia.
Karena terdapat sebanyak 154 Jabatan Kades yang berakhir di 2024, kata dia, penunjukan Pjs akan sulit jika seluruhnya diambil dari ASN yang menjabat Kasipem. Namun hal itu merupakan hak preogatif Bupati Bekasi.
Komentar