Kabupaten Bekasi Resmi Miliki Perda Koperasi dan UMKM

Bekasi - Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur koperasi dan UMKM setelah DPRD mengesahkannya dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7) malam.
DPRD Kabupaten Bekasi Bekasi telah menetapkan peraturan daerah (perd) tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh dan dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan serta para kepala OPD. Selain Perda Koperasi dan UMKM turut disahkan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap Perda Koperasi dan UMKM ini mampu mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih luas. Terlebih saat ini UMKM mendominasi dunia usaha di daerahnya.
Dari sebanyak tujuh ribu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, sebanyak 70% di antaranya berkategori UMKM.
"Usaha besar itu fisiknya memang besar-besar sehingga nampak dominan, tapi sebenarnya persentasenya hanya sekitar di angka 30%," ungkapnya.
Sektor UMKM juga diyakini mampu membantu Pemkab Bekasi mengurangi angka pengangguran di daerahnya, selain dari sektor industri manufaktur.
Selain ke depan akan didukung dengan Perda, selama ini Pemkab Bekasi menurutnya juga sudah menjalankan berbagai program untuk menumbuhkembangkan para pelakunya. Seperti bantuan permodalan, manajemen teknologi dan kemitraan Usaha.
Dengan adanya Perda ini, pelaku UMKM dapat terus bisa didukung dan ditingkatkan perkembangan usahanya.
"Saya lihat untuk UMKM ini kuncinya ada di Pemasaran. Kalau kita bisa menciptakan pasar yang terus-menerus berkelanjutan itu bisa hidup ya. Makanya upaya kita menciptakan pasar," jelasnya.
Seperti program bebeli.com, sebuah aplikasi daring Pemkab Bekasi, sudah terlihat geliat ekonomi dari pelaku UMKM. Bahkan omset dari adanya aplikasi tersebut, terutama barang yang terjual di lingkungan Pemkab Bekasi, mencapai sekitar Rp6 miliar dalam enam bulan.
"Itu untuk belanja Dinas saja. ATK, kebutuhan sehari-hari, operasional kedinasan, dan lain-lain," tambahnya.
Komentar