KPK Tahan Sekretaris Mahkamah Agung terkait Suap Perkara

Sekretaris MA Hasbi Hasan (rompi orange).(Antara/Fianda Sjofjan)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait dugaan suap pengurusan penanganan perkara.

Hasbi Hasan (HH) awalnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7), sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dia dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, HH kemudian dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada pukul 16.44 WIB.

"Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/7).

Pada Selasa 6 Juni 2023 lalu Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Keduanya adalah HH selaku Sekretaris MA, serta Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.

HH diduga menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang sebesar Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan DTY kepada HH.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...