Pembangunan TPST Kertamukti Akhirnya Disetujui Warga
Bekasi - Berawal dari aksi penolakan, rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kampung Pisang Batu, RT01/RW03, Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya disetujui warga.
"Alhamdulilah setelah menerima aduan dari pihak warga yang difasilitasi DPRD, akhirnya mereka menerima setelah kita jelaskan panjang lebar secara teknis terkait rencana pembangunan TPST tersebut yang nantinya justru bisa bermanfaat untuk masyarakat di sana," Ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait saat di hubungi Selasa (11/7).
Menurut Donny, rencana pembangunan TPST dengan sistem Refused Derived Fuel (RDF) merupakan tempat pengolahan sampah terpadu menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.
"Tujuannya untuk mengurangi kebutuhan lahan TPA sampah agar tidak overload nantinya, dan juga bisa meningkatkan kualitas lingkungan dan hasilnya bisa dipergunakan untuk bahan bakar altenatif pengganti bahan bakar fosil (batubara)," jelasnya.
Rencananya, pembangunan TPST akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan selanjutkan akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Ini salah satu inovasi sekaligus proyek nasional sebagai salah satu solusi untuk mengurangi dampak overloadnya TPA di Burangkeng nantinya yang dimasa depan tidak mungkin lagi terus terusan melakukan pengurugan dengan metode landfill yang dikembangkan menjadi controled landfiil dan sanitary landfill."
Komentar