Atur Putusan Kasasi KSP Intidana, Hasbi Diduga Terima Rp3 Miliar
Jakarta - KPK telah menahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait dugaan suap pengurusan penanganan perkara, Rabu (12/7).
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Hasbi Hasan (HH) menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
"Besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/7).
Firli menjelaskan, kasasi yang diintervensi oleh tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana".
Komentar