Datangi Kejagung, Maqdir Bawa Duit Rp27 Miliar terkait Korupsi BTS

Maqdir Ismail.

Jakarta - Maqdir Ismail akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dengan membawa uang yang berkaitan dengan perkara korupsi proyek BTS, senilai Rp27 miliar.

Maqdir merupakan pengacara Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Kominfo. Dia memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.10 WIB,, Kamis (13/7), sambil membawa uang senilai 1,8 juta dollar AS atau setara Rp27 miliar.

"Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan," katanya.

Maqdir menyebut uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo. Uang itu akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

"Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya," ujarnya.

Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara ini.

"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut dia.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...