Makan Korban Jiwa, Konser JKT48 di Semarang Ternyata Belum Berizin
Semarang - Satu per satu fakta mulai terungkap di balik penyelenggaraan konser Jkt48 di Semarang yang merenggut nyawa seorang penonton.
Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Lafri Prasetyono menyebut konser JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (11/7) petang, digelar sebelum rekomendasi izin dari kepolisian terbit.
"Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu," ujarnya, Kamis (13/7).
Menurut dia, dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian.
"Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan," tambahnya.
Dia menjelaskan, Polrestabes Semarang berwenang menerbitkan rekomendasi perizinan. Sementara izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah.
Komentar