Sumut Tanggung Iuran BPJS Naker untuk 20.400 Pekerja Rentan
Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk 20.400 pekerja rentan di wilayahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus mengatakan, pada tahun ini pemprov kembali menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
"Melalui APBD tahun 2023, Gubernur telah memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 20.400 pekerja rentan di Sumut," ungkapnya, Kamis (13/7).
Pekerja rentan adalah pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan yang tidak aman, berisiko tinggi dan berpenghasilan rendah. Mereka bekerja tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.
Ini merupakan program yang dianggarkan Pemprov Sumut mulai 2022 melalui Dinas Ketenagakerjaan. Adapun kalangan pekerja rentan yang mendapat bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Pemprov Sumut terdiri dari pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak dan lainnya.
Bagi Pemprov Sumut, ini merupakan salah satu terobosan dalam pengentasan kemiskinan di wilayahnya. Terlebih, terdapat dua program BPJS yang melindungi mereka, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Komentar