10 Tahun Sudah Pemerintah Menunggu DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta - Pemerintah hingga kini masih menunggu penjadwalan dari DPR untuk pembahasan rancangan undang-undang mengenai perampasan aset yang sudah diajukan sejak Mei 2023.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah sedang menunggu undangan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Tergantung DPR, kalau sudah dipanggil, kita datang," ujarnya, Kamis (13/7).

Menurut dia, hingga kini RUU tersebut belum dapat dibahas dan pemerintah tidak berwenang memerintahkan DPR untuk melakukan pembahasan. Namun dia memastikan pemerintah masih terus berkomunikasi dengan DPR untuk membahas RUU tersebut.

Pemerintah juga sudah berencana menemui Pimpinan DPR sebagai upaya lain melobi DPR. Yasonna menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan.

Joko Widodo telah meneken Surat Perintah Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, terkait dengan tindak pidana. Supres tersebut telah dikirim ke DPR pada Kamis 4 Mei 2023. Namun sebenarnya terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR, sejak diusulkan pemerintah pada 2012.

Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sejumlah kalangan menilai RUU ini akan lebih efektif menjerat aset kriminal karena akan lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan. Sekaligus dapat lebih memberi efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai "pemiskinan koruptor".

Dalam RUU tersebut terdapat sebanyak 11 jenis aset terkait dengan tindak pidana yang bisa dirampas negara.

Pada 27 Juni 2023 Presiden Joko Widodo menyatakan sudah berulang kali mendorong DPR bersama pemerintah menyelesaikan RUU Perampasan Aset agar memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi. UU itu dapat memberi payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti bersalah.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...