Pemkab Bekasi Tutup Sementara THM di Suasana Tahun Baru Islam

Dengan terbitnya SE tersebut Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan sementara operasional usahanya terhitung sejak Selasa (18/7) demi menjaga kekhidmatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
"Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Dani menambahkan, Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja," tegasnya.
Komentar