DLHK Sumut Amankan Satu Truk Kayu Pinus Gelondongan Ilegal
Tapanuli Utara - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara telah mengamankan satu unit truk dan muatannya berupa kayu pinus gelondongan di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, tindakan yang dilakukan pada Jumat (14/7) itu diinstruksikannya karena muatan kayu pinus tersebut ditebang tanpa mengantongi izin dari DLHK.
"Polisi Hutan (Polhut) kita mengamankan truk berjenis colt diesel bersama dengan 98 kayu gelondongan," ungkapnya, Selasa (18/7).
Saat diamankan, sopir pembawa kayu pinus tidak dapat menunjukkan dokumen sah untuk menebang dan mengangkut pohon yang berasal dari kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja. Pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir sebenarnya telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja.
Namun permohonan tersebut belum dikabulkan DLHK Sumut karena tidak memenuhi syarat. Terlebih, DLHK Sumut belum mengabulkan permohonan itu karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung dan pembangunan taman wisata.
Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon dan Pagaran. pada 2019, Nikson juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar