Penyalahgunaan Zakat di Al Zaytun, Pengusutan Dibackup Bareskrim
Jakarta - Bareskrim Polri mendukung Polres Indramayu menyelidiki dugaan penyalahgunaan zakat yang terjadi di pondok pesantren Al Zaytun.
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberi asistensi Polres Indramayu dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
“Kasus diselidiki oleh Polres Indramayu, Bareskrim Polri sifatnya asistensi,” katanya di Jakarta, Rabu (19/7).
Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi dan kali ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan zakat. Laporan tersebut dilayangkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7).
Dalam laporan tersebut pelapor menyertakan dua buah barang bukti berupa dua tangkapan layar, yakni tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional, dan tangkapan layar acara catatan demokrasi yang disiarkan oleh televisi nasional di dalam acara tersebut bersama mantan wali santri Al Zaytun berinisial LS.
Ramadhan menjelaskan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama. Kemudian dari hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening sejumlah nama.
Komentar