Korupsi Buldozer, Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Dody Agus ke Penjara

Dody Agus Supriadi (tengah).

Bekasi - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Dody Agus Suprianto dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat grader (buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan jaksa eksekutor telah mengeksekusi DAS (Dody Agus Suprianto). Dody Agus merupakan mantan Kabid Kebersihan Dinas Lingkunga Hidup Kabupaten Bekasi yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buldozer.

"Pada hari ini jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa DAS dalam kasus pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun 2019," ungkap Dwi Harmoko, Kamis (20/7).

Dia menjelaskan, sebelumnya Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara korupsi pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2019.

Antara lain petikan putusan MA Nomor 1212k/pid.sus/2013 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam putusan dakwaan primair.

Dalam petikan putusannya, MA juga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Namun MA menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Untuk putusan itu, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...