Suap KTP Bali, Dua Warga Asing Dituntut Hukuman Penjara di Atas Dua Tahun

Sidang dua warga asing di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (20/7).(Rolandus Nampu)

Denpasar - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menuntut dua warga asing dengan hukuman di atas dua tahun penjara atas perkara suap pengurusan KTP.

Kedua warga asing tersebut bernama Mohammad Nizar Zghaib, 32, asal Suriah, dan Krynin Rodion, 39, dari Ukraina. Mereka dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan berkas perkara terpisah.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/7) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar I Ketut Kartika Widyana, Catur Riyanita dan Mia Fida Erliyah menuntut Mohammad Nizar dengan pidana penjara selama tiga tahun, sementara Krynin Rodion dituntut dua tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Mia Fida Erliyah di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Akhyudi.

JPU menyatakan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Selain pidana badan, terhadap terdakwa Nizar juga Jaksa meminta majelis hakim untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Mohammad Nizar Zghaib adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengalami stabilitas keamanan nasional. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum.

Sementara itu, terhadap terdakwa Krynin Rodion, Jaksa meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU menuntut denda Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...