Bawaslu Nagan Raya Periksa Aduan Dugaan Oknum Kades Berpolitik Praktis Pemilu 2024
Meulaboh - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memeriksa pengaduan mengenai adanya oknum kepala desa (kades) yang diduga terlibat politik praktis Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Nagan Raya Muhammad Arbi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait adanya laporan seorang oknum kepala desa (keuchik) di Kecamatan Seunagan yang diduga melakukan politik praktis berkampanye untuk seorang bacaleg yang akan maju di Pemilu 2024.
“Laporan atau aduan sudah kita terima, saat ini sedang ditelaah,” katanya, Jumat (21/7).
Menurutnya, aduan yang diterima berupa seorang oknum kepala desa atau keuchik, diduga memasang foto seseorang yang akan maju di Pemilu 2024 mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Foto seseorang tersebut diunggah melalui aplikasi snap Whatsapp oleh oknum kepala desa. Kemudian unggahan tersebut di screenshot dan diserahkan kepada Bawaslu Nagan Raya sebagai salah satu bukti.
Arbi mengatakan, aduan yang dilaporkan oleh Teuku Ridwan, seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna dipastikan apakah aduan tersebut memenuhi syarat formil atau materil.
Apabila nantinya memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Komentar